Forget Password (Lupa Password)
Anda Bertanya, Habib Novel Menjawab
Website ini dibuat oleh Ar-Raudhah Developer © 2026
Anda Bertanya, Habib Novel Menjawab
Website ini dibuat oleh Ar-Raudhah Developer © 2026
Forget Password (Lupa Password)
Pendidikan Anak dalam Islam (Tarbiyah)
Sebagai seorang Muslim, kita harus memahami bahwa pendidikan anak (tarbiyah) harus sesuai dengan yang diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ, bukan berdasarkan pemikiran orang yang tidak beriman.
Hakikat pendidikan anak adalah mempersiapkan jiwa, akal, dan diri agar mengikuti petunjuk Allah, sehingga terhindar dari kesesatan dan bermanfaat bagi diri serta lingkungan.
Pendidikan ini tidak dimulai saat anak besar, tetapi sejak sebelum ia lahir.
________________________________________
1. Fase Pra-Pernikahan (Persiapan dan Pemilihan Pasangan)
Pendidikan dimulai sejak memilih pasangan.
• Memilih pasangan berdasarkan agama:
Nabi berpesan, "Pilihlah wanita yang memiliki agama, niscaya engkau beruntung".
Dalam sebuah kesempatan Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi (Pengaang Simthud Durar) radhiyallahu ‘anhu berkata: Ketahuilah, jika rumah dihuni oleh seorang istri shâlihah, maka semua penghuninya akan menjadi baik: anak lelaki akan menjadi baik, anak perempuan akan menjadi baik, pembantu akan menjadi baik, dan begitu pula suaminya. Jika seorang suami mengetahui bahwa isterinya adalah seorang wanita yang shâlihah, ia akan malu pada dirinya sendiri, kemudian berusaha menjadi baik
• Menjaga keturunan dengan memilih pasangan terbaik.
• Niat yang agung: menikah untuk melahirkan generasi yang selamat dan membanggakan Rasulullah ﷺ di hari kiamat.
________________________________________
2. Fase Janin dalam Kandungan (Perhatian dan Lingkungan)
Lingkungan ibu hamil sangat memengaruhi anak.
• Perkataan buruk berdampak negatif pada perilaku dan pola pikir anak.
• Sebaliknya, tilawah Al-Qur'an dan zikir memberi pengaruh positif dan ketenangan pada janin.
________________________________________
3. Fase Kelahiran (Penyambutan dengan Azan)
Saat bayi lahir, dianjurkan mengumandangkan azan di telinganya, sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ saat Hasan dan Husain lahir.
• Tujuannya untuk memperdengarkan kalimat pengagungan kepada Allah sejak awal kehidupan.
• Ini menjadi pengingat agar anak selalu dikaitkan dengan Allah.
________________________________________
4. Fase Pembentukan Fondasi oleh Keluarga (Masa Kanak-kanak)
Keluarga adalah fondasi utama pembentukan akhlak anak.
• Setiap anak lahir dalam keadaan suci (fitrah). Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa kelalaian orang tualah yang dapat membuat anak menyimpang (menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi).
Nasihat Habib Ali berikut sangat tepat: Semoga Allâh memberikan keberkahan kepada kita. Jika seseorang mendapatkan keberkahan, maka keberkahan itu akan menular kepada isterinya, anaknya, dan pembantunya. Jadi, jika seseorang ingin keluarganya menjadi baik, hendaknya ia memperbaiki dirinya sendiri lebih dahulu. Bila ia baik, keluarganya pun akan menjadi baik. Begitu pula dengan para sahabatnya.
• Orang tua harus menanamkan iman sejak kecil dan menjaga anak dari penyimpangan.
Dalam sebuah kesempatan Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi radhiyallahu ‘anhu berkata: Ajarkanlah ilmu pengetahuan kepada anak-anak kalian sejak mereka kecil. Ketahuilah, menghafal di waktu kecil seperti mengukir di atas batu. Sewaktu kecil, aku berkunjung ke rumah Habîb ‘Abdullâh bin Husein bin Thâhir. Kulihat Beliau sedang mengajar anak-anak perempuan beliau kitab nahwu Ajurûmiyyah. Oleh karena itu jika duduk bersama isteri dan anak-anak kalian, meski pun di waktu Subuh, hendaknya kalian mengingatkan mereka tentang urusan-urusan agama mereka. Bukannya justru hanyut bersama mereka membicarakan hal-hal yang tidak bermanfaat, melakukan ghibah dan namimah...wal ‘iyâdzubillâh. Habib Ali juga pernah berkata: Didiklah anak-anakmu sejak kecil, sebab jika telah dewasa ia akan sulit menerima nasihat. Didiklah mereka secara bertahap. Jangan bebani mereka dengan sesuatu yang tidak mampu mereka laksanakan. Dahulu kaum salaf mendidik anak-anak mereka agar percaya (tsiqoh) kepada Allâh dan mengagungkan perintah-Nya sejak mereka kecil. Orang Maroko memerintahkan orang yang menyusui anak-anak untuk berdzikir kepada Allâh sewaktu menyusui. Dan setiap mereka memberikan sesuatu kepada anak mereka, mereka berkata, “Ini dari Allâh. Itu dari Allâh” Sejak kecil semua urusan anak selalu dikaitkan dengan Allâh.
________________________________________
5. Fase Berkelanjutan (Usaha, Amal Saleh, dan Doa)
Kesalehan anak membutuhkan usaha dan pengorbanan orang tua.
• Pendidikan harus selalu mengaitkan iman dengan amal saleh.
Dalam sebuah kesempatan Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku minta kalian melakukan suatu yang jika kalian membantu kami melakukannya, maka kelak kalian akan menjadi manusia terpuji. Aku minta masing-masing dari kalian setiap hari duduk bersama isteri dan anak-anak kalian dalam suatu majelis khair. Jika kalian seorang ahli ilmu, hendaknya kalian berbicara kepada mereka sesuai ilmu kalian. Dan jika kalian bukan ahli ilmu, hendaknya kalian membaca Qurân satu juz bersama mereka. Lakukanlah ini di pagi hari, sebagaimana jika kalian duduk bersama untuk sarapan pagi. Jika kalian tidak mau mengajar penghuni rumah kalian, undanglah seseorang untuk mengajar mereka.” Selanjutnya Habib Ali bercerita: Ayah dahulu memperlakukan kami seperti teman, bukan seperti anak-anak. Beliau bergurau dengan kami, jika di tangan kami ada makanan, beliau mengambil dan memakannya. Begitu pula jika beliau memegang makanan, maka kami mengambil dan memakannya. Namun beliau tidak membiarkan kami duduk bergaul dengan orang lain, dan juga tidak mengizinkan kami masuk ke pasar.
• Kekuatan doa sangat penting dalam pendidikan anak.
Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi juga pernah berkata: Semoga Allâh melimpahkan rahmat kepada ayahku. Dahulu beliau sangat memperhatikan pendidikan kami. Beliau sangat sering mendoakan kami, dan memintakan doa untuk kami dari setiap orang yang ia temui. Semoga Allâh mewujudkan apa yang ia inginkan pada diri kami, dan memasukkannya ke dalam Surga.
Jika perilaku anak-anak kalian tidak sesuai dengan tabiat kalian, maka doakanlah, Kita tidak kuasa untuk mengancam atau memusuhi anak-anak kita, kita hanya dapat mendoakan mereka.
Bacalah doa berikut:
اَللّهُمَّ بَارِكْ فِيْ أَوْلاَدِيْ، وَاحْفَظْهُمْ وَلاَ تَضُرَّهُمْ، وَارْزُقْنَا بِرَّهُمْ.
Ya Allâh, berkatilah anak-anakku, jagalah mereka, dan jangan Kau celakakan mereka. Karuniailah kami ketaatan mereka.
Dalam menyelesaikan masalah apapun lakukan beberapa tahapan ini:
1. Menyadari sepenuh hati bahwa Allah lah yang mengijinkan masalah itu terjadi dan hanya Allah lah yang bisa menyelesaikan dan mengangkat masalah itu dari kita.
2. Setiap saat meletakkan kesadaran dalam hati bahwa kita memang benar-benar tidak memiliki apa apa, tidak memiliki kekuatan dan kemampuan apapun, hanya Allah lah yang Maha Memiliki dan Maha Kuasa.
3. Tidak bersandar kepada (mengandalkan) apapun dan siapapun, walau secara lahiriah ada teman, kemampuan finansial atau apapun yang bisa membantu. Putuskan hubungan hati dari semua itu, jadikan hati hanya mengandalkan Allah Ta'ala.
4. Bertobat dan minta ampun kepada Allah atas semua dosa dan kesalahan kita.
5. Meminta pertolongan Allah dengan amal saleh sesuai masalah. Jika masalahnya keuangan, berderma kepada orang yang serupa masalahnya. Jika masalahnya kesedeihan, dengan menghibur hati saudara yang sedang sedih.
6. Minta didoakan orang lain, terutama doa orang tua.
7. Mengamalkan amalan tertentu, seperti sholat istikharah, shalat hajat, doa dan dzikir tertentu dengan istiqomah.
8. Musyawarah dengan orang saleh yang berilmu.
Insya Allah hati akan menjadi tenang, bercahaya, dan siap menerima "PETUNJUK" dari Allah untuk mensolusikan masalah tersebut. Karena SOLUSI datangnya HANYA DARI ALLAH.
Menghajikan Orang Tua Atau Nikah Dulu?
Pertama, dalam masalah ini
perlu dibedakan antara bakti kepada ibu dan kewajiban menjaga diri
dari zina. Mengumrohkan atau menghajikan ibu adalah amal yang sangat mulia.
Namun jika keadaan finansial anak masih pas-pasan, sedangkan dirinya sendiri
sangat khawatir jatuh ke dalam zina, maka yang lebih didahulukan adalah
menikahkan dirinya sendiri, bukan karena meremehkan ibu, tetapi karena menjaga
diri dari zina adalah kewajiban yang mendesak.
Allah Ta‘ala mewahyukan:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Janganlah kamu mendekati zina.
Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk. (QS. Al-Isrâ’[17]
: 32)
Nabi ﷺ juga bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغْضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ، فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda,
siapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah.
Sebab menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa
yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai
baginya.” (HR. Muslim.)
Dalam kitab fikih Syafi‘iyyah, Tuhfatul
Muhtâj disebutkan:
وَوُجِّهَ أَنَّهُ وَاجِبٌ عَلَى مَنْ خَافَ زِنًا
“Ada pendapat yang
menguatkan bahwa nikah menjadi wajib bagi orang yang takut jatuh ke dalam
zina.”
Dalam hasyiyahnya juga
ditegaskan:
لَوْ خَافَ الْعَنَتَ وَتَعَيَّنَ طَرِيقًا لِدَفْعِهِ مَعَ قُدْرَتِهِ وَجَبَ
“Jika seseorang takut
jatuh dalam ‘anat, yakni dosa/kerusakan karena syahwat, dan menikah menjadi
jalan tertentu untuk menolaknya, sementara ia mampu, maka menikah menjadi
wajib.”
Adapun haji, kewajibannya terkait
kemampuan. Allah Ta‘ala berfirman:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ
(Di antara) kewajiban
manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu
bagi) orang yang menempuh jalan ke Baitullah.”
(QS. Ali ‘Imrân
[3]: 97.)
Maka bila anak belum mampu secara
finansial, ia tidak berdosa karena belum bisa menghajikan atau mengumrohkan
ibunya. Bahkan dalam I‘ânatut Thâlibîn dijelaskan bahwa jika seseorang
meninggal dunia dan punya kewajiban haji, maka badal hajinya diambil dari harta
peninggalannya (warisannya); jika tidak ada harta peninggalan, maka ahli waris disunnahkan
melakukannya, bukan diwajibkan dari harta pribadi ahli waris:
فَلَوْ لَمْ تَكُنْ لَهُ تَرِكَةٌ، سُنَّ لِوَارِثِهِ
“Jika ia tidak
memiliki harta peninggalan, maka disunnahkan bagi ahli warisnya…”
Jadi kesimpulannya:
Apabila ia benar-benar
khawatir jatuh ke dalam zina, maka menikah lebih utama bahkan bisa menjadi
wajib baginya. Mengumrohkan atau menghajikan ibu tetap amal besar, tetapi
tidak boleh didahulukan sampai membuat dirinya terancam jatuh kepada dosa
besar.
Kedua, ia tetap wajib
berbakti kepada ibu dengan cara yang mampu ia lakukan: membantu nafkah
semampunya, menemani, mendoakan, melayani, menyenangkan hati ibu, dan bila
Allah melapangkan rezeki nanti, barulah ia menabung untuk umrah atau haji ibu.
Ketiga, jika secara finansial ia
belum mampu menikah, maka harus berusaha menikah dengan sederhana. Allah
mewahyukan:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ
“Hendaklah orang-orang
yang belum mampu menikah menjaga kesucian dirinya sampai Allah memberi
kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nûr [64]: 33.)
Berdasarkan ayat ini maka hendaknya
ia menikah dengan sederhana, tidak memaksakan resepsi besar, mencari pasangan
yang ridha hidup sederhana, dan tetap bertekad membahagiakan ibunya setelah
rumah tangganya berdiri.
Jawaban ringkasnya: dalam
kondisi takut zina, nikah didahulukan. Menghajikan atau mengumrohkan ibu
tetap niat mulia, tetapi dilakukan setelah ada kelapangan rezeki. Agama tidak
memerintahkan anak memaksakan amal sunnah hingga membuat dirinya jatuh kepada
yang haram.
Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad radhiyallahu 'anhu dalam kitab An-Nafâisul ‘Ulûwiyyah hal 24-26 berkata:
Adapun mengenai al-khauf (rasa takut kepada Allah) dan ar-rojâ` (rasa harapan kepada Allah), maka ketahuilah bahwa al-khauf lebih utama bagi seseorang yang nafsunya sangat cenderung untuk berbuat maksiat, hal ini berlaku sampai ia dapat mengendalikan nafsunya. Dan ar-rojâ` lebih utama bagi seseorang yang sedang menghadapi sakaratul maut (sekarat), sehingga ia dapat meninggal dunia dalam keadaan berbaik-sangka (husnudhon) kepada Allâh. Sedangkan bagi orang yang sehat dan taat beragama, maka lebih utama jika ia dapat menyeimbangkan antara al-khauf dan ar-rojâ`: menjadikan kedua-nya seakan sepasang sayap burung.
Bolehkah Tayammum Menggunakan Tembok (Dinding)?
Tayamum itu sah jika menggunakan turâb, yaitu debu tanah yang suci dan bisa menempel di tangan. Allah mewahyukan:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Jika kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan sha‘îd yang baik/suci, lalu usaplah wajah dan tangan kalian dengannya.” QS. Al-Mâ’idah [5]: 6
Makna sha‘îd yang baik/suci adalah tanah atau debu yang suci, sebagaimana disebutkan dalam Tafsîr Jalâlain.
Adapun tayamum dengan tembok (dinding), maksudnya adalah menggunakan debu tanah yang menempel pada tembok. Dengan demikian, tayamum dengan tembok hukumnya boleh dan sah apabila tembok tersebut memiliki debu tanah yang suci, dan ketika tangan diletakkan pada tembok itu, debunya menempel di tangan, walaupun tidak tampak jelas oleh pandangan mata, tetapi bisa dirasakan adanya debu di tangan.
Namun, apabila tembok tersebut bersih, licin, atau tidak berdebu, maka menurut mazhab Syafi’i, tembok itu tidak bisa digunakan untuk tayamum.
Imam Syafi’i radhiyallâhu ‘anhu menjelaskan dalam kitab Al-Umm:
وَإِذَا حَتَّ التُّرَابَ مِنَ الْجِدَارِ فَتَيَمَّمَ بِهِ أَجْزَأَهُ، وَإِنْ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى الْجِدَارِ وَعَلِقَ بِهِمَا غُبَارُ تُرَابٍ فَتَيَمَّمَ بِهِ أَجْزَأَهُ، فَإِنْ لَمْ يَعْلَقْ لَمْ يُجْزِهِ.
Artinya:
“Apabila ia mengerik debu tanah dari tembok lalu bertayamum dengannya, maka mencukupi. Jika ia meletakkan kedua tangannya pada tembok lalu menempel pada keduanya debu tanah, kemudian ia bertayamum dengannya, maka mencukupi. Namun jika tidak ada debu yang menempel, maka tidak mencukupi.”
Kesimpulannya:
Tayamum dengan tembok boleh dan sah jika ada debu tanah suci yang menempel di tangan. Jika temboknya bersih tanpa debu, maka tidak sah untuk tayamum menurut mazhab Syafi’i. Wallâhu a‘lam bish-shawâb.
Hukum Komunikasi Dengan Mantan Suami Atau Istri
Setelah terjadi perceraian, status mantan suami dan mantan istri kembali menjadi orang asing atau ajnabiy/ajnabiyyah. Karena itu, hukum komunikasi antara keduanya pada dasarnya sama seperti komunikasi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
1. Ada hajat yang dibenarkan syariat
Komunikasi dilakukan karena ada kebutuhan yang jelas, bukan sekadar iseng, rindu-rinduan, curhat pribadi, mencari perhatian, atau membuka pintu hubungan yang tidak halal. Contoh hajat yang dibolehkan: urusan anak, keluarga, pekerjaan, jual beli, pendidikan, dakwah, konsultasi, dokumen, hak dan kewajiban.
2. Tidak boleh khalwat atau berduaan yang membuka fitnah
Jika harus bertemu langsung, tidak boleh berdua-duaan di tempat yang sepi atau tertutup. Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ يَخْلُونَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (Muslim)
3. Menjaga hati dari syahwat dan niat yang tidak benar
Ini inti paling dalam. Walaupun pembicaraan tampak biasa, kalau hati mulai menikmati perhatian, berharap lebih, ingin dipuji, atau sengaja memperpanjang komunikasi, maka harus dihentikan atau dibatasi. Allah Ta‘ala mewahyukan:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk. (QS Al-Isra` 17:32)
Ayat ini bukan hanya melarang zina, tetapi juga melarang jalan-jalan yang mengantarkan kepadanya.
4. Menjaga ucapan: tidak manja, menggoda, merayu, atau melembut-lembutkan suara
Komunikasi harus wajar, sopan, tegas, dan bermartabat. Tidak boleh dibuat genit, romantis, atau mengandung isyarat perasaan. Allah Ta‘ala mewahyukan:
يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ
Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka, janganlah kamu merendahkan suara (dengan lemah lembut yang dibuat-buat) sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzab 33: 32)
5. Menjaga pandangan
Jika bertemu langsung atau melalui video call, wajib menjaga pandangan dari melihat dengan syahwat, menikmati wajah, tubuh, atau penampilan lawan jenis. Allah Ta‘ala mewahyukan:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.” QS. An-Nur 64: 30) Dan Allah juga memerintahkan perempuan beriman untuk menjaga pandangan dalam QS. An-Nur: 31.
6. Komunikasi seperlunya, tidak berlarut-larut
Jika urusannya sudah selesai, pembicaraan ditutup. Jangan diperpanjang dengan obrolan yang tidak perlu, candaan berlebihan, basa-basi yang menggoda, atau percakapan larut malam yang membuka rasa.
7. Menghindari curhat pribadi yang membuka ikatan emosional
Curhat masalah rumah tangga, kesepian, luka hati, kenangan masa lalu, atau perhatian pribadi kepada lawan jenis bukan mahram sering menjadi pintu fitnah. Apalagi kepada mantan suami atau mantan istri, karena pernah ada ikatan rasa sebelumnya.
8. Tidak ada sentuhan fisik tanpa hajat syar‘i
Bersalaman, berpelukan, menyentuh tangan, atau kontak fisik dengan bukan mahram harus dihindari, kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang dibenarkan syariat, seperti tindakan medis dengan batasan syariat.
9. Menjaga aurat dan penampilan
Ketika bertemu langsung, video call, atau mengirim foto/video, tetap wajib menjaga aurat dan tidak menampilkan sesuatu yang dapat menarik syahwat atau menimbulkan fitnah.
10. Melibatkan pihak ketiga bila rawan fitnah atau konflik
Jika komunikasi berpotensi menimbulkan salah paham, perasaan lama, konflik, atau fitnah, maka lebih aman melibatkan wali, keluarga, mediator, admin, atau pihak ketiga yang amanah.
Kendati demikian Islam juga mengajarkan agar perceraian tidak membuat seseorang melupakan kebaikan yang pernah ada. Allah Ta‘ala mewahyukan:
وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ
“Dan janganlah kalian melupakan kebaikan di antara kalian.” (QS. Al-Baqarah: 2:237)
Meskipun hubungan pernikahan telah berakhir, masing-masing tetap tidak boleh melupakan kebaikan yang pernah ada. Perceraian tidak boleh menjadi alasan untuk saling menjatuhkan, membuka aib, membalas dendam, atau menghapus semua jasa dan kebaikan pasangan di masa lalu.
Jadi, berkomunikasi dengan mantan suami atau mantan istri itu boleh jika ada hajat yang benar, tetapi tetap wajib menjaga batasan karena keduanya tidak lagi seperti suami istri. Komunikasi yang dibolehkan adalah komunikasi yang aman dari fitnah, sesuai kebutuhan, sopan, dan tetap berada dalam adab Islam. Islam mengajarkan dua hal sekaligus: menjaga batasan karena sudah bukan pasangan halal, dan menjaga akhlak dengan tidak melupakan kebaikan yang pernah ada di antara keduanya.
Haibib ‘Abdullâh bin ‘Alwî Al-Haddâd ra berkata:
Rasûlullâh shallallahu 'alaihi wasallam tidak membaca surat khusus dalam shalat tahajjudnya. Sebaiknya engkau membaca Al-Qurân sedikit demi sedikit hingga khatam dalam sebulan, kurang dari itu atau lebih dari satu bulan.
Benar, kita memang disunahkan untuk berpindah tempat jika akan mengerjakan shalat lagi, baik itu shalat sunah atau pun shalat wajib. Alasannya adalah agar semakin banyak tempat di bumi ini yang menjadi saksi shalat kita.
Habib ‘Abdullâh bin ‘Alwî Al-Haddâd radhiyallahu 'anhu berkata:
Jika seseorang memujimu sedangkan hatimu tidak menyukai pujian dan pujian itu memang ada pada dirimu, maka bacalah doa berikut:
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَظْهَرَ الْجَمِيْلَ وَسَتَرَ الْقَبِيْحَ
“Segala puji bagi Allâh yang telah menampakkan yang baik dan menutupi yang buruk.”
Dan jika dia memujimu dengan sesuatu yang tidak kau miliki, maka bacalah:
أَللّهُمَّ لاَ تُؤَاخِذْنِيْ بِمَا يَقُوْلُوْنَ، وَاغْفِرْ لِيْ مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ، وَاجْعَلْنِيْ خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ
“Ya Allâh, jangan Engkau tuntut aku karena ucapan mereka, dan ampuni aku atas apa yang tidak mereka ketahui dan jadikanlah aku lebih baik dari sangkaan mereka.
Menjawab pertanyaan kenapa doa sebagai senjata orang beriman sering baru dipakai pas lagi kepepet, alasannya sangat sederhana:
Merasa bisa sendiri (Ego): Awalnya kita sering sok jago, mikir bisa menyelesaikan masalah pakai tenaga dan pikiran sendiri. Pas jalan udah mentok dan kita nyerah, baru deh sadar butuh bantuan Tuhan. Lupa kalau sejak awal makhluk itu tidak bisa apa-apa, tidak punya kekuatan dan kuasa.
Lupa pas lagi enak: Waktu hidup lagi mulus dan gampang, kita sering lupa berdoa karena merasa nggak butuh apa-apa. Begitu kena musibah dadakan, baru buru-buru ingat Tuhan.
Doa dianggap "ban serep": Banyak yang menganggap doa itu cuma buat kondisi darurat pas lagi krisis. Padahal, doa itu harusnya kayak "setir mobil" yang selalu dipakai setiap hari buat mengarahkan hidup kita.
Secara umum umat Islam disunahkan untuk berjabat tangan setiap kali bertemu, dengan syarat sesama pria, sesama wanita atau dengan ma¬hram-nya.
Rasûlullâh shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
“Jika dua Muslim bertemu dan berjabat tangan, maka keduanya diampuni sebelum berpisah.” (HR Tirmidzî dan Ibnu Mâjah)
Adapun mengenai berjabat tangan selepas shalat Subuh dan Ashar, Sayid ‘Abdurrahmân bin Muhammad Al-Masyhûr mengatakan bahwa Ibn ‘Abdus Salâm menyebutnya sebagai bid’ah mubâh. Sedangkan Imam Nawawî menganggapnya sebagai suatu perbuatan yang baik. Jika sebelum shalat dia telah berjabat tangan dengan makmum lain, maka selepas shalat dia boleh (mubâh) berjabat tangan lagi. Dan jika sebelum shalat dia tidak berjabat tangan dengan makmum lainnya, maka setelah shalat dia dianjurkan untuk berjabat tangan. Sebab, secara ijma’ seorang Muslim disunahkan untuk berjabat tangan dengan Muslim lainnya saat bertemu dengannya. Bahkan ada yang berpendapat bahwa orang yang shalat itu seperti orang yang sedang bepergian, maka secara mutlak selepas shalat lima waktu dia dianjurkan untuk berjabat tangan dengan makmum lainnya.
Sayid ‘Abdurrahmân bin Muhammad Al-Masyhûr berkata:
Mengangkat tangan ketika berdoa di luar shalat menurut pendapat yang kuat adalah sunah, sebagaimana disebutkan oleh Suyûthî di dalam Risâlah-nya. Beliau menyebutkan lebih dari 20 sahabat dan sekitar 40 Hadis yang menjelaskan hal ini. Selepas berdoa kita juga disunahkan untuk mengusapkan kedua tangan tersebut ke wajah. Diriwayatkan bahwa ‘Abdullâh bin ‘Umar berkata, ‘Setiap kali mengangkat ke dua tangannya ketika berdoa, Rasûlullâh saw tidak pernah menariknya kembali sebelum mengusapkannya ke wajah beliau.’ (Diriwayatkan oleh Thabrânî)
Ziarah adalah kunjungan, seperti layaknya mengunjungi seseorang saat hidup kita menghadapkan diri kepadanya, tidak membelakanginya, maka setelah wafat, saat ziarah kita juga diajarkan untuk melakukan yang sama, menghadapkan wajah kita ke arah mayat dan paling bagus tepat di arah wajahnya. Sayid Thâhâ bin ‘Umar Ash-Shôfî Assaqqâf berkata:
Dalam kitab Al-Adzkâr karya Imam Nawâwî dan syarh sahih Muslim kita dianjurkan untuk membelakangi kiblat (menghadap ke wajah mayit) ketika berziarah.
Sayid Thâhâ bin ‘Umar Ash-Shôfî Assaqqâf berkata:
Shof kedua dimulai seperti kita memulai shof pertama, yaitu tepat di belakang imam. Sebab, kita dianjurkan untuk dekat dengan imam agar dapat mendengarkan bacaannya serta melihat gerakannya.